PT Tri Bangun Usaha Persada memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 8/2022. SBU ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan kredibilitas perusahaan dalam menjalankan usaha di bidang konstruksi.

SBU mencakup klasifikasi dan kualifikasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR.

Sertifikat ini menandakan bahwa PT Tri Bangun Usaha Persada adalah badan usaha yang legal dan layak (kompeten) untuk mengerjakan proyek-proyek konstruksi.